KPK Diminta Tuntaskan Korupsi Illegal Logging di Riau

KPK Diminta Tuntaskan Korupsi Illegal Logging di Riau

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 17:54 WIB
KPK Diminta Tuntaskan Korupsi Illegal Logging di Riau
Pekanbaru - Kinerja KPK diharapkan tidak melemah terkait kasus pidana yang membelit Antasari Azhar. KPK harus terus melakukan pemberantasan korupsi, termasik berbagai kasus illegal logging di Riau yang terkesan diendapkan.

Demikian disampaikan Direktur Riau Corruption Watch (RCW), Firdaus Basyir, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (8/05/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, hampir dua tahun ini kasus keterlibatan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Riau belum juga diselesaikan KPK. Padahal ketiga pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan kehutanan.

"Sekarang pascadinonaktifkannya Antasari, KPK harus menunjukan kinerjanya jauh lebih baik lagi. Karenanya KPK harus segera membawa kasus dugaan korupsi para pejabat di Riau ini ke pengadilan. Karena selama ini status para tersangka seakan digantung begitu saja tanpa alasan yang jelas," kata Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini yang dijadikan tersangka adalah, Suhada Tasman menjabat tahun 2003-2004. Selanjutnya Asral Rahman menjabat tahun 2004-2005. Kedua tersangka ini sampai saat ini masih menjabat di Pemprov Riau. Sedangkan mantan Kadishut Riau selanjutnya, Burhanuddin Husein tahun 2005-2006 yang kini menjadi Bupati Kampar.

"Dengan tidak ada tindak lanjut dari KPK, hal ini juga telah merugikan nama baik ketiga tersangka itu. Karena status mereka selama ini dijadikan tersangka yang menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Maka sebaiknya dugaan korupsi ini harus disidangkan, biarkan hakim yang memutuskan mereka bersalah apa tidak. Jangan kayak sekarang ini, tidak jelas kelanjutan kasusnya," kata Firdaus.

RCW juga mendesak, dalam hitungan satu bulan ini, KPK harus segera menyeret ketiga tersangka ke pengadilan. Bila KPK tidak menindaklanjuti kasus itu, maka KPK juga diminta untuk menghentikan penyidikannya dengan mencabut status tersangka tadi.

"Kalau memang KPK akan menghentikan penyidikannya, ini juga harus dijelaskan ke publik apa alasannya. Jangan KPK ini seakan mengulur waktu dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan konsesi lahan ini. Kalau KPK tidak menuntaskan, jangan salahkan ada penilaian KPK tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi," kata Firdaus.



(cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads