Demikian disampaikan Direktur Riau Corruption Watch (RCW), Firdaus Basyir, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (8/05/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, hampir dua tahun ini kasus keterlibatan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Riau belum juga diselesaikan KPK. Padahal ketiga pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan kehutanan.
"Sekarang pascadinonaktifkannya Antasari, KPK harus menunjukan kinerjanya jauh lebih baik lagi. Karenanya KPK harus segera membawa kasus dugaan korupsi para pejabat di Riau ini ke pengadilan. Karena selama ini status para tersangka seakan digantung begitu saja tanpa alasan yang jelas," kata Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tidak ada tindak lanjut dari KPK, hal ini juga telah merugikan nama baik ketiga tersangka itu. Karena status mereka selama ini dijadikan tersangka yang menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Maka sebaiknya dugaan korupsi ini harus disidangkan, biarkan hakim yang memutuskan mereka bersalah apa tidak. Jangan kayak sekarang ini, tidak jelas kelanjutan kasusnya," kata Firdaus.
RCW juga mendesak, dalam hitungan satu bulan ini, KPK harus segera menyeret ketiga tersangka ke pengadilan. Bila KPK tidak menindaklanjuti kasus itu, maka KPK juga diminta untuk menghentikan penyidikannya dengan mencabut status tersangka tadi.
"Kalau memang KPK akan menghentikan penyidikannya, ini juga harus dijelaskan ke publik apa alasannya. Jangan KPK ini seakan mengulur waktu dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan konsesi lahan ini. Kalau KPK tidak menuntaskan, jangan salahkan ada penilaian KPK tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi," kata Firdaus.
(cha/djo)











































