"Barangkali ada aturan khusus dalam UU KPK, tolong dicek agar apa yang kita lakukan sesuai sistem berlaku sambil menegakkan azas praduga tidak bersalah," ujar SBY saat membuka rakor polkam di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2009).
Permintaan presiden ini merujuk pada aturan pemberhantian bagi pejabat pemerintah dan tinggi lain yang tersangkut kasus pidana. Bahwa untuk pemberhentian sementara disahkan bila berstatus terdakwa dan pemberhentian tetap setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Tapi hal berbeda diterapkan pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 32 ayat 1c dinyatakan pimpinan KPK diberhentikan tetap bila berstatus terdakwa. Sedangkan di ayat 2 pasal sama dinyatakan pemberhentian sementara setelah berstatus terangka.
"Memang UU KPK ini dibuat lebih keras dari lainnya agar institusi ini bebas dari kontaminasi," jelas Denny Indrayana, staff khusus bidang hukum Presiden RI, yang ditemui sebelum rapat kabinet.
(lh/gah)











































