Kejagung Belum Terima Surat Penyidikan Antasari

Penembakan Direktur PRB

Kejagung Belum Terima Surat Penyidikan Antasari

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2009 13:24 WIB
Kejagung Belum Terima Surat Penyidikan Antasari
Jakarta - Setelah penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar, Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum ada laporan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) apa mereka sudah dapat SPDP-nya," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan saat ditemui di kantornya di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/5/2009).

Mengenai penyerahan SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sampai saat ini belum menerimanya. Meski dikatakan penyerahan bisa saja diserahkan ke Kejati Banten, mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan SPDP biasanya 3-4 hari ke depan setelah ditahan. Tapi kita belum tahu apa akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta atau ke Kejati Banten karena locus delicti-nya di sana," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Budi Panjaitan, saat di hubungi wartawan.

Perkara ini juga dikatakan Budi tergolong perkara penting sehingga pihak kejati akan melaporkan penyerahan SPDP ke Kejagung.

"Perkara penting karena melibatkan Pejabat negara, jadi akan dilaporkan ke
Kejagung," jelasnya. "JPU dan Jaksa P16 (jaksa peneliti) juga akan ditentukan setelah diterima SPDP-nya,"tutupnya.

Antasari sebelumnya telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisian. Penahanannya atas dugaan keterlibata Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin diketahui tewas ditembak sebanyak dua kali di bagian kepala usai bermain golf di Modernland, Tanggerang, Banten.
(nov/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads