Β
"Kita sedang menyiapkan proses penanggunahan penahanan. Syarat-syaratnya akan kita penuhi, walaupun kita pesimis," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Selasa (5/5/2009).
Menurut Ari, penangguhan penahanan tersebut menyertakan kuasa hukum dan keluarga sebagai pihak penjamin. Surat permohonan penangguhan penahanan akan diajukan hari ini.
"Tidak ada ada alasan lain, karena beliau sendiri enjoy-enjoy saja ditahan," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap merupakan intellectual dader atau otak dari pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 itu. Polisi juga mengamankan delapan tersangka lain, yang terdiri dari penyandang dana, pengorder pembunuhan, dan pelaksana di lapangan. Antasari mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin 4 Mei kemarin. (irw/gah)










































