Pengacara: Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Siap Diajukan

Penembakan Direktur PRB

Pengacara: Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Siap Diajukan

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2009 08:48 WIB
Pengacara: Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Siap Diajukan
Jakarta - Belum diketahui apakah Ketua KPK non aktif Antasari Azhar akan diperiksa lagi hari ini dalam kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Yang jelas tim kuasa hukum sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan.
Β 
"Kita sedang menyiapkan proses penanggunahan penahanan. Syarat-syaratnya akan kita penuhi, walaupun kita pesimis," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Selasa (5/5/2009).

Menurut Ari, penangguhan penahanan tersebut menyertakan kuasa hukum dan keluarga sebagai pihak penjamin. Surat permohonan penangguhan penahanan akan diajukan hari ini.

"Tidak ada ada alasan lain, karena beliau sendiri enjoy-enjoy saja ditahan," kata Ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari, lanjut Ari tidak mempersoalkan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya. Toh, kliennya juga memang tidak ingin diperlakukan istimewa.

Antasari ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap merupakan intellectual dader atau otak dari pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 itu. Polisi juga mengamankan delapan tersangka lain, yang terdiri dari penyandang dana, pengorder pembunuhan, dan pelaksana di lapangan. Antasari mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin 4 Mei kemarin. (irw/gah)


Berita Terkait