Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Diajukan Selasa

Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Diajukan Selasa

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 23:02 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Antasari Diajukan Selasa
Jakarta - Kuasa hukum Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, akan mengajukan permohonan penahanan atas kliennya. Penangguhan penahanan itu akan diajukan ajukan Selasa 5 Mei besok.

"Prosedur administratif, iya otomatis besok secepatnya kita masukan," ujar salah satu kuasa hukum Antasari Ari Yusuf Amir saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).

Antasari Azhar ditetapkan tersangka pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Antasari akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda untuk besok belum tahu, itu kewenangan penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya, Antasari mengatakan ada skenario besar atas penahanannya. Namun Ari enggan berkomentar banyak soal pengakuan kliennya tersebut.

"Beliau (Antasari) sampai saat ini belum mengatakan apa-apa. Yang terpenting saat ini menjalankan prosedur yang ada," tandasnya.

Ari mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari penyidik atas status kliennya yang kini menjadi tersangka. Bahkan pemeriksaan hari ini belum menyentuh alat bukti.

"Penyidik saat menetapkan Bapaksebagai tersangka tidak menjelaskan apa-apa. Kita sudah pertanyakan, tapi penyidik belum kasih jawaban. Katanya nanti dipersidangan. Bukti SMS, kita sendiri belum ditunjukkan," pungkasnya.

(ape/irw)


Berita Terkait