"Prosedur administratif, iya otomatis besok secepatnya kita masukan," ujar salah satu kuasa hukum Antasari Ari Yusuf Amir saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Antasari Azhar ditetapkan tersangka pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Antasari akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Antasari mengatakan ada skenario besar atas penahanannya. Namun Ari enggan berkomentar banyak soal pengakuan kliennya tersebut.
"Beliau (Antasari) sampai saat ini belum mengatakan apa-apa. Yang terpenting saat ini menjalankan prosedur yang ada," tandasnya.
Ari mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari penyidik atas status kliennya yang kini menjadi tersangka. Bahkan pemeriksaan hari ini belum menyentuh alat bukti.
"Penyidik saat menetapkan Bapaksebagai tersangka tidak menjelaskan apa-apa. Kita sudah pertanyakan, tapi penyidik belum kasih jawaban. Katanya nanti dipersidangan. Bukti SMS, kita sendiri belum ditunjukkan," pungkasnya.
(ape/irw)










































