"Ketika ia menjabat sebagai Ketua KPK, maka dia bukan lagi pegawai Kejaksaan Agung. Bukan dipecat tapi melepaskan jabatan karena secara otomatis dari UU," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Darmono kepada wartwan di Gedung Kejaksaan, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009).
Lalu kalau setelah dari KPK apakah bisa kembali ke Kejaksaan? "Bisa juga, tapi kalau tidak ada masalah (hukum)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pimpinan KPK salah satu persyaratannya tidak menjabat sebagai pimpinan (lain) maka dia mengundurkan diri untuk melepaskan jabatannya struktural dan fungsional yang lain," imbuhnya.
Terkait status Antasari yang sudah tersangka, Darmono menjelaskan, Kejagung tidak ikut campur mengenai proses hukum yang berlangsung. "Itu sudah kewenangan Presiden," tutupnya.
(ape/irw)











































