Antasari Terancam Tak Bisa Kembali ke Kejaksaan

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Antasari Terancam Tak Bisa Kembali ke Kejaksaan

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 19:35 WIB
Antasari Terancam Tak Bisa Kembali ke Kejaksaan
Jakarta - Ketua KPK non aktif Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Lalu bagaimana status jaksa Antasari saat ditetapkan tersangka oleh penyidik?

"Ketika ia menjabat sebagai Ketua KPK, maka dia bukan lagi pegawai Kejaksaan Agung. Bukan dipecat tapi melepaskan jabatan karena secara otomatis dari UU," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Darmono kepada wartwan di Gedung Kejaksaan, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009).

Lalu kalau setelah dari KPK apakah bisa kembali ke Kejaksaan? "Bisa juga, tapi kalau tidak ada masalah (hukum)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmono menambahkan, seseorang yang menjabat sebagai pimpinan KPK maka secara otomatis status pegawai kejaksaannya dicabut. Karena sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan KPK tidak boleh menjabat di instansi lain.

"Seorang pimpinan KPK salah satu persyaratannya tidak menjabat sebagai pimpinan (lain) maka dia mengundurkan diri untuk melepaskan jabatannya struktural dan fungsional yang lain," imbuhnya.

Terkait status Antasari yang sudah tersangka, Darmono menjelaskan, Kejagung tidak ikut campur mengenai proses hukum yang berlangsung. "Itu sudah kewenangan Presiden," tutupnya.

(ape/irw)


Berita Terkait