Berstatus Tersangka, Antasari Tetap Terima Fasilitas KPK

Penembakan Direktur PRB

Berstatus Tersangka, Antasari Tetap Terima Fasilitas KPK

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 15:54 WIB
Berstatus Tersangka, Antasari Tetap Terima Fasilitas KPK
Jakarta - Meski sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Ketua KPK non aktif Antasari Azhar tetap akan menerima fasilitas dari KPK. Fasilitas akan dihentikan, bila Antasari diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu semua berhenti bila dia diberhentikan dari jabatannya sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat dihubungi wartawan, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009).

Jasin tidak menjelaskan secara rinci fasilitas apa saja yang masih diterima Antasari. Tapi ia memastikan, tidak ada fasilitas mewah yang diterima oleh pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK pimpinan tidak ada mobil dinas. Masing-masing pimpinan pakai mobil sendiri," tambahnya.

Sebelumnya Antasari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Nasrudin. Ia disebut-sebut sebagai otak dibalik pembunuhan tersebut. Atas hal ini, Antasari sudah berkali-kali membantahnya.
(mad/nik)


Berita Terkait