"Itu semua berhenti bila dia diberhentikan dari jabatannya sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat dihubungi wartawan, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009).
Jasin tidak menjelaskan secara rinci fasilitas apa saja yang masih diterima Antasari. Tapi ia memastikan, tidak ada fasilitas mewah yang diterima oleh pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Antasari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Nasrudin. Ia disebut-sebut sebagai otak dibalik pembunuhan tersebut. Atas hal ini, Antasari sudah berkali-kali membantahnya.
(mad/nik)










































