Mantan Konjen RI Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Kinabalu

Mantan Konjen RI Dihukum 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 14:59 WIB
Mantan Konjen RI Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Konjen RI Kinabalu Kurniawan Rubadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim tipikor. Kurniawan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 466.000 subsider 1 bulan

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis Gus Rizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
Β 
Kurniawan terbukti telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu. Tarif tinggi yang ditetapkan melalui SK diterapkan bagi warga, sedangkan yang disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah tarif rendah.

Karena perbuatan Kurniawan, negara dirugikan sebesar RM 580.260. Hal ini terjadi karena Kurniawan tidak menjalankan kewenangannya dengan baik sebagai pejabat konsuler.

"Unsur dapat merugikan negara telah terbukti," kata hakim Dudu Swara.

Kurniawan terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)


Berita Terkait