"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis Gus Rizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
Β
Kurniawan terbukti telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu. Tarif tinggi yang ditetapkan melalui SK diterapkan bagi warga, sedangkan yang disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah tarif rendah.
Karena perbuatan Kurniawan, negara dirugikan sebesar RM 580.260. Hal ini terjadi karena Kurniawan tidak menjalankan kewenangannya dengan baik sebagai pejabat konsuler.
"Unsur dapat merugikan negara telah terbukti," kata hakim Dudu Swara.
Kurniawan terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)











































