Iqbal iri dengan Romli karena status Guru Besar hukum Unpad itu kini menjadi tahanan kota. Iqbal pun ingin supaya dirinya diperlakukan hal yang sama dengan tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.
"Saya lihat kok yang lain boleh, walaupun bukan di sini (pengadilan tipikor) Prof Romli boleh," kata Iqbal kepada ketua majelis Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya Insya Allah tegar. Tapi kalau yang di rumah saya nggak tahu (kondisinya)," ujar Iqbal.
Iqbal meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaannya ini. Terlebih Iqbal menilai selama ini sudah bersikap kooperatif dengan mengungkapkan semuanya.
Sementara itu, Edward meminta agar Iqbal jangan membanding-bandingkan antara pengadilan tipikor dengan kejagung. "Jangan di faith accompli dong," kata Edward.
Edward pun menyuruh Iqbal mengajukan permohonan itu terlebih dahulu.
"Prosedurnya ajukan permohonan dulu, apakah akan dikabulkan atau tidak, kita tidak bisa komentar dulu," pungkasnya.
(mok/nwk)











































