"Kita barusan selesai memeriksa tiga orang tesangka dan atas usul dari tim penyidik ketiga tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri, jadi terhadap tiga ini kita tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.
Hal tersebut dikatakan Arminsyah di kantornya, Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya juga tidak ditahan dalam lokasi yang sama. Dian Siswanto diketahui ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan 2 lainnya ditahan di Kejari Jaksel. "Dipisah dengan alasan pemisahan adalah agar tidak ada komunikasi yang intens antara mereka," ungkap Armin.
Penahanan dikatakan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang selama masa penyidikan. Ketiganya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyelesaian BAP diterbitkan surat perintah penahanan oleh Dirdik.
"Selain ketiganya, ada satu lagi tersangka tapi tidak kita tahan karena yang bersangkutan sudah dalam penahanan Kejari Cikarang, yaitu atas nama Rudi Wibisono," jelas Arminsyah.
Rudi sendiri ditahan atas kasus lain. Keempatnya terindikasi tidak melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan dan karena mengajukan dokumen-dokumen fiktif.
Agus Widjayanto Legowo dan Hesti Andi Tjahyanto sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Maret 2009. Peran keduanya dalam kasus sampit yakni sebagai pihak yang menandatangani permohonan fasilitas kredit ke bank Mandiri cabang Thamrin, Jakarta.
Kedunya diketahui melampirkan data-data yang tidak benar mengenai KPP dengan membuat seolah-olah KPP memiliki sejumlah dana sebagai self financing untuk pembangunan PLTU 2 x 7 MW di Sampit. Atas kasus ini negara diduga dirugikan sebesar Rp 76 miliar lebih.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Para tersangka tersebut antara lain dari pihak KPP, Komisaris utama PT KPP Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Direktur KPP Achmad Fachrie. Keduanya sudah ditahan.
Kejagung juga pernah memanggil mantan GM PLN Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan Purnomo Willy Budi Santoro dan dari Komisaris KPP Rudi Purnawan. Keduanya diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka Agus dan Hesti.
Eks Dirut PLN Eddie Widiono juga sempat dipanggil sebagai saksi karena menjabat sebagai Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.
Kasus ini berawal saat PT PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit. Atas proyek tersebut KPP kemudian mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri dengan melampirkan data yang tidak benar.
Proyek PLTU Sampit sendiri dikatakan merupakan proyek PLN Pusat. Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan. Bank Mandiri menyatakan kredit KPP tersebut macet.
(nov/irw)











































