"Kami menilai proses pembentukan UU MA khususnya di DPR bertentangan dengan UUD 1945," ujar kuasa pemohon Supriyadi Widodo Eddyyono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).
Supriyadi menilai, pembentukan undang-undang aquo telah menyalahi aturan sebagaiman tercantum dalam Peraturan Tatib DPR pasal 206, pasal 210, pasal 212 yang intinya menyatakan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam rapat DPR harus dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang terdiri dari lebih dari separuh jumlah fraksi di DPR.
"Tetapi pada saat pengesahan jumlah anggota DPR yang hadir hanya 96 orang, kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan," jelasnya.
Berdasarkan temuan-temuan pemohon, Supriyadi menilai, bahwa penyusunan dan pembahasan RUU aquo tertutup, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan UU aquo telah dihilangkan.
"Karena tidak ada keterbukaan dalam pembahasan RUU ini memberikan potensi untuk diajukan uji formil ke MK," pungkasnya.
Uji Formil UU MA dimohonkan oleh Asfinawati, Hasril Hertanto, Johanes Danang W dan Zainal Arifin M. Pemohon menyatakan UU MA bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 20 ayat (1), pasal 20A ayat (1), pasal 22A, pasal 1 ayat (3).
(did/ndr)











































