"Langkah hukumnya ini menggunakan hukum setempat yang berlaku. Tapi di luar itu keluarga korban bisa meminta pemerintah yang diwakili kedutaan untuk memberikan perlindungan," ujar komisioner Komnas HAM bidang pendidikan dan penyuluhan Yosep Adi Prasetyo.
Hal itu disampaikan Yosep saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2009). Karena menggunakan hukum setempat, maka pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kalau Pemerintah Malaysia menghambat atau menghalangi proses hukum kasus Manohara?
"Itu harus menggunakan tekanan diplomatik terus. Karena pemerintah wajib melindungi warga negaranya di luar negeri, baik itu TKI atau wanita yang menikah dengan pangeran," tandasnya.
(nwk/iy)