MK Gelar Sidang Judicial Review UU MA Hari Ini

MK Gelar Sidang Judicial Review UU MA Hari Ini

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 05:50 WIB
MK Gelar Sidang Judicial Review UU MA Hari Ini
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana atas permohonan judicial review UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung hari ini, Rabu (22/4/2009). Sidang akan dilangsungkan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, pukul 14.00 WIB.

Tercatat sebagai pemohon judicial review UU MA ini antara lain, Asfinawati (Advokat - Direktur LBH Jakarta), Hasril Hertanto (Dosen - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI), Danang Widoyoko (Koordinator ICW), Zainal Arifin Mochtar H. (Dosen - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM).

Mereka minta UU MA dibatalkan karena proses pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal bahkan, ICW sudah memperingatkan pihak DPR untuk melaksanakan proses pembentukan UU secara benar, terbuka, transparan dan partisipatif. Akan tetapi hal itu dinilai telah dilanggar dalam pembahasan UU MA ini," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam rilis yang diterima detikcom.

Adapun pelanggaran yang dilakukan DPR dalam sidang paripurna diantarnya adalah dengan memulai sidang paripurna, padahal sidang belum dinyatakan memenuhi quorum. Menurut dokumentasi ICW, yang hadir dalam sidang hanya berkisar 90-96 orang.

"Sementara tata tertib mewajibkan hadir 50 persen angggota DPR atau sekitar 275 orang ditambah 1," papar Bambang.

Pelanggaran lain, adalah pimpinan sidang tetap melakukan putusan pengesahan, padahal beberapa fraksi masih keberatan dan tidak menyetujui pengesahan.

"Seharusnya pembahasan diteruskan hingga menemukan titik temu," tandasnya.

(mei/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads