Tercatat sebagai pemohon judicial review UU MA ini antara lain, Asfinawati (Advokat - Direktur LBH Jakarta), Hasril Hertanto (Dosen - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI), Danang Widoyoko (Koordinator ICW), Zainal Arifin Mochtar H. (Dosen - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM).
Mereka minta UU MA dibatalkan karena proses pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelanggaran yang dilakukan DPR dalam sidang paripurna diantarnya adalah dengan memulai sidang paripurna, padahal sidang belum dinyatakan memenuhi quorum. Menurut dokumentasi ICW, yang hadir dalam sidang hanya berkisar 90-96 orang.
"Sementara tata tertib mewajibkan hadir 50 persen angggota DPR atau sekitar 275 orang ditambah 1," papar Bambang.
Pelanggaran lain, adalah pimpinan sidang tetap melakukan putusan pengesahan, padahal beberapa fraksi masih keberatan dan tidak menyetujui pengesahan.
"Seharusnya pembahasan diteruskan hingga menemukan titik temu," tandasnya.
(mei/lrn)











































