Gunawan Bantah Suap Jaksa Sutoni Rp 5 Miliar

Kasus Narkoba

Gunawan Bantah Suap Jaksa Sutoni Rp 5 Miliar

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 18:35 WIB
Jakarta - Terpidana kasus kepemilikan 470 butir ekstasi Gunawan Tjahyadi tertangkap pada Minggu 19 April kemarin. Bandar narkoba itu membantah telah menyuap jaksa Sutoni Rp 5 miliar supaya dapat melepaskan diri.

"Sewaku ditangkap dia ditanya apakah betul menyerahkan uang supaya dia kabur, itu dia bantah," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).

Namun, lanjut Jasman supaya resmi keterangan Gunawan tersebut harus diberikan dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP). Jasman tidak menjelaskan kapan Gunawan akan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, begitu kasus penyuapan tersebut menyeruak ke permukaan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memeriksa Sutoni pada Jumat 17 April kemarin. Pemeriksaan tersebut juga berdasarkan perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji sehari sebelumnya.

"Sutoni sudah diperiksa hari Jumat kemarin oleh Aswas Kejati DKI," jelas Jasman.

Dikatakan Jasman, meski kebenaran adanya suap itu masih perlu dibuktikan, namun Sutoni selaku JPU jelas-jelas lalai dalam kasus lepasnya Gunawan. Sutoni tidak mengawasi terpidana setelah sidang vonis digelar pada 18 Februari 2008. Ketika itu, Gunawan seharusnya dibawa ke rutan Polres Jakarta Barat, akan tetapi menghilang sampai ditangkap kembali di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kelalaian Sutoni yang lain, imbuh Jasman, disinyalir dari terlalu singkatnya masa persidangan Gunawan. Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakbar tanggal 16 Februari 2OO9. Secara berturut-turut sidang mulai digelar 17 Februari dan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun sehari kemudian.

"Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," pungkas Jasman.

(irw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads