"Sewaku ditangkap dia ditanya apakah betul menyerahkan uang supaya dia kabur, itu dia bantah," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2009).
Namun, lanjut Jasman supaya resmi keterangan Gunawan tersebut harus diberikan dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP). Jasman tidak menjelaskan kapan Gunawan akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sutoni sudah diperiksa hari Jumat kemarin oleh Aswas Kejati DKI," jelas Jasman.
Dikatakan Jasman, meski kebenaran adanya suap itu masih perlu dibuktikan, namun Sutoni selaku JPU jelas-jelas lalai dalam kasus lepasnya Gunawan. Sutoni tidak mengawasi terpidana setelah sidang vonis digelar pada 18 Februari 2008. Ketika itu, Gunawan seharusnya dibawa ke rutan Polres Jakarta Barat, akan tetapi menghilang sampai ditangkap kembali di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kelalaian Sutoni yang lain, imbuh Jasman, disinyalir dari terlalu singkatnya masa persidangan Gunawan. Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakbar tanggal 16 Februari 2OO9. Secara berturut-turut sidang mulai digelar 17 Februari dan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun sehari kemudian.
"Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," pungkas Jasman.
(irw/ken)











































