"Setelah menerima informasi bahwa kapten kapal New Star, Nazwir Adi, divonis 3 bulan penjara, KBRI langsung ambil kebijakan untuk naik banding," ujarΒ Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Moskow, A Agus Sriyono, dalam pesan elektronik kepada detikcom, Selasa (21/4/2009).
Menurut Agus, pihak KBRI dan tim advokasi akan segera menemui sang kapten dalam waktu kurang dari 5 hari. Permohonan banding hanya disediakan waktu 10 hari sejak vonis dijatuhkan pada 21 April 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perkiraan awal menyebutkan sang kapten tidak akan menerima hukuman penjara.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar Nazwir Adi dapat bebas atau setidaknya hanya mendapat hukuman seringan-ringannya," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, Nazwir Adi melarikan kapalnya setelah mendapat tekanan berupa kesepakatan tertulis dari pemilik kapal berwarga negara China. Kesepakatan tertulis itu berisi pemilik kapal mengambil alih tanggung jawab. Oleh karena itu kapal kargo New Star berbendera Sierra Leone tersebut dipacu dan kemudian mendapatkan tembakan dari penjaga pantai hingga kemudian tenggelam pada 16 Februari lalu.
Kapal pun terombang-ambing dan penumpang tercebur ke lautan. Anak buah kapal tersebut yakni 6 WNI termasuk Nazwir Adi.
Kini 1 WNI bernama Dwi Sutrisno dan tujuh ABK China dinyatakan hilang. Sedangkan 4 WNI lainnya telah pulang ke Indonesia.
(nik/nrl)











































