Keenam tersangka tersebut adalah Asmadi (45), Imani Patilow (59), Mariyam (49), Nunung (55), Samsudin (50) dan Anang Sunarya (42). Mereka diciduk di Jalan Galur Jaya Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis 16 April 2009 malam.
Barang bukti yang disita berupa 28 susu bubuk kemasan kardus, 6 Johnson Baby Cologne, 2 pasta gigi, 2 saset kopi kapal api dan 4 kaleng susu, dan 1 unit taxi 'C' No Pol B 2987 XU serta 2 tas tangan wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico mengatakan para tersangka diketahui sudah 5 bulan melakukan aksinya dan selalu lolos dari incaran polisi. Kawanan ini melakukan aksinya 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan berpura-pura belanja di toko tersebut. Setiap pelaku pun memiliki peran yang berbeda-beda.
Mariyam dan Nunung memiliki peran sebagai pengutil langsung di toko sasaran. Keduanya masuk ke dalam toko dengan membawa tas lalu memasukan barang curiannya ke dalam tas tersebut.
Sementara itu, 2 pelaku lainnya, Asmadi dan Imani bertugas sebagai pengawal dua pengutil. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila pengutil tertangkap basah, sehingga Asmadi dan Imani bisa menghalanginya.
Sedangkan Anang Sunarya, sopir taksi 'C', bertugas sebagai penjemput para pengutil setelah selesai melakukan kejahatannya. Taksi 'C' yang dikendarai Anang, di sewa para pelaku seharga Rp 300 ribu sehari.
Setelah kawanan ini berhasil mengutil, kemudian mereka menjualnya kepada seorang pemilik toko kecil di Jalan Galur Jaya, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sang penadah, Samsudin, membeli barang hasil kejahatan dengan harga miring. Para pelaku melakukan transaksinya biasanya pada malam hari.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai transaksi di warung Samsudin pada malam hari. Setelah dilakukan survei, satu tim dibawah pimpinan Kanit IV Sat Jatanras Kompol Audie Latuheru, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku.
(mei/aan)











































