Penghentian kasus SP3 Tan Kian sendiri dikatakan Kejagung setelah Tan Kian mengembalikan uang pembelian Plaza Mutiara dari Henry Leo seharga 13 juta dollar AS. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung melalui cara transfer.
"Uangnya masih sama kita (di rekekning penampungan kejaksaan) bersama tanah dan gedung milik Henry Leo dan Subarda, nanti saya sudah perintahkan minggu depan untuk di eksekusi," kata Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 17/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah eksekusi juga sudah diperintahkan sejak kamis lalu. "Saya sudah perintahkan kejati dan kejari supaya melaksanakan paling lambat minggu depan," akunya.
"Kalau masih kurang, Asabri bisa menggugat lagi secara perdata kekurangan itu," tambahnya.
Mengenai proses hukum, dikatakan Marwan, jika Henry Leo dan Subarda akan melakukan perlawan hukum atas putusan MA, maka hal itu tidak akan menghambat eksekusi.
"Meskipun mereka PK, tetap eksekusinya diperintahkan untuk dilaksanakan, tapi ini tidak masuk ke kas negara tapi ke Asabri" jelas Marwan.
(nov/nrl)











































