Burhanudin Persoalkan Masa Penahanannya

Burhanudin Persoalkan Masa Penahanannya

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 18:26 WIB
Burhanudin Persoalkan Masa Penahanannya
Jakarta - Masa penahanan mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah dianggap sudah habis oleh kuasa hukumnya. Penahanan Burhanuddin pun kini dianggap ilegal.

"Penahanan Burhanuddin kita anggap ilegal," ujar kuasa hukum Burhanuddin, Tumpal Hutabarat saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).

Menurut Tumpal, masa penahanan kliennya tersebut sudah habis sejak 13 September 2008 di pengadilan tipikor. Karena mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan PT DKI yang juga berakhir pada 3 Desember 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Burhanuddin, atas kewenangan ketua PT DKI, kembali mendapat perpanjangan mulai dari 4 Desember dan berakhir pada 2 Februari 2009. Kemudian Ketua MA memperpanjangan kembali hingga 3 Maret.

"Seharusnya Burhanuddin sudah lepas demi hukum," pungkasnya.

Burhanuddin terjerat kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Pengadilan Tipikor menghukum dirinya selama 5 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, Burhanuddin pun mengajukan banding. Tapi bukan pengurangan yang didapat, hukumannya diperberat menjadi 5,5 tahun.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads