"Penahanan Burhanuddin kita anggap ilegal," ujar kuasa hukum Burhanuddin, Tumpal Hutabarat saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).
Menurut Tumpal, masa penahanan kliennya tersebut sudah habis sejak 13 September 2008 di pengadilan tipikor. Karena mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan PT DKI yang juga berakhir pada 3 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya Burhanuddin sudah lepas demi hukum," pungkasnya.
Burhanuddin terjerat kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Pengadilan Tipikor menghukum dirinya selama 5 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan tersebut, Burhanuddin pun mengajukan banding. Tapi bukan pengurangan yang didapat, hukumannya diperberat menjadi 5,5 tahun.
(mok/ndr)











































