"Nama perusahaannya saja nggak jelas, nomor sertifikasi halal juga saya nggak tahu ada atau nggak. Saya yakin ini penipuan," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/4/2009).
Amidhan mengaku memang belum mengecek apakah produk-produk yang disebutkan BPOM itu pernah diperiksa oleh MUI atau tidak. "Makanya kita akan cek, tapi kalau dilihat dari tanda-tandanya itu palsu," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah pernah kita periksa dan kita nyatakan halal, itu pasti halal, kita jamin itu. Nggak mungkin kita kecolongan karena pemeriksaan kita itu meliputi pemeriksaan lapangan dan laboratorium," kata Amidhan.
Sertifikasi itu, kata Amidhan, berlaku selama 2 tahun. Perusahaan harus mengajukan perpanjangan sertifikat halat tersebut sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa habis.
"Jadi nanti diteliti ulang seperti mekanisme awal," kata Amidhan.
Tapi apakah tidak mungkin jika produk tersebut memang telah bersertifikat halal namun ada penyimpangan? "Ya mungkin saja sudah lolos uji halal tapi di tengah jalan ada penyimpangan. Itu pengawasan bukan di MUI tapi di pemerintah," tandas Amidhan.
Amidhan pun meminta aparat melacak kasus ini secara tuntas. "Kalau tidak, pengusaha tidak akan jera," katanya.
Amidhan mengatakan, kalau perusahaan tersebut terbukti memasang label halal tapi produknya tidak halal, dia akan dikenai dua undang-undang yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Ancamannya denda Rp 2 miliar dan kurungan 5 tahun.
"Tapi kalau dia nggak mencantumkan label halal, ya dia tidak kena itu. Paling dia kena penipuan saja," kata Amidhan.
(ken/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini