Komplotan itu terdiri dari Juwarno (30), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, dua warga Kanigoro, Blitar, Jatim, Anton Sujarwo (56) dan Mashudi (59). Mereka dibekuk di SPBU Banyumanik, Semarang, Minggu (12/4) tengah malam.
Mashudi adalah residivis. Lelaki yang bertindak sebagai 'penjual' upal ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama 1997 silam dan mendekam di penjara selama setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mashudi mengaku upal itu tak beredar untuk kepentingan politik. Upal hanya dijual kepada orang per orang.
Anton dan Juwarno adalah pengedar. Untuk Rp 1000, mereka mendapatkan untung Rp 100. Selain itu, mereka juga menggunakan sendiri upal tersebut dengan cara membeli kebutuhan harian.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan beberapa bungkus rokok dan uang palsu sebesar Rp 8,5 juta. Polisi masih memburu Mul, yang diduga sebagai otak komplotan.
(try/djo)











































