"Kita sudah komunikasi dengan sekjen DPR, KPK akan memberikan pelajaran mengenai 30 jenis korupsi, dan apa-apa yang tidak boleh sebagai wakil rakyat," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/4/2009).
Dia menjelaskan, anggota DPR itu mempunyai 3 fungsi, antara lainย fungsi budget dan pengawasan. Dan yang harus dilakukan tentunya sesuai dengan 3 fungsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya yang ingin dicapai paling tidak, semua kalangan wakil rakyat paham seperti apa yang namanya gratifikasi.
"Apa itu yang namanya mark up, bagaimana pengadaan barang dan jasa, juga membedakan mana pemberian suap dan mana yang tolong menolong," imbuhnya.
KPK berharap bila pemberian orientasi ini dapat diberikan secara simultan tidak hanya sekali pada awal-awal saja.
"Bila diibaratkan jangan hanya membaca Alquran saja, tapi juga harus juga diamalkan. Mudah-mudahan ini berkelanjutan," jelasnya.
Nantinya KPK, tidak hanya akan memberikan kepada kalangan wakil rakyat saja tetapi juga institusi pemerintahan seperti di lingkungan departemen maupun kepolisian dan TNI.
"Korupsi juga banyak terjadi di kalangan pemerintah," jelasnya.
(ndr/iy)











































