Kasus ini sempat menghebohkan Malaysia sebab korban merupakan mantan kekasih Abdul Razak Baginda, pembantu dekat Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Abdul Razak (48) tahun 2008 lalu dibebaskan dari dakwaan persekongkolan pembunuhan Altantuya.
Hakim Zaki Yasin memutuskan, Inspektur Kepala Azilah Hadri dan Kopral Sirul Azhar Umar terbukti bersalah atas pembunuhan wanita berumur 28 tahun itu. Pembunuhan itu terjadi antara 19 dan 20 Oktober 2006 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembacaan vonis, kedua terdakwa terlihat tenang, tanpa emosi. Para pengacara mereka menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Penuntut sebelumnya telah menyatakan bahwa pembunuhan Altantuya diperintahkan oleh Abdul Razak. Namun dalam pengadilan Oktober 2008 lalu, analis pertahanan terkenal itu dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan persekongkolan pembunuhan itu.
Namun dalam persidangan ini tidak terungkap motif kedua polisi itu membunuh Altantuya. Pengacara keluarga Altantuya pun menyatakan tidak puas. "Komunitas internasional tidak bisa menerima bahwa cuma dua orang ini yang bertanggung jawab. Itu pasti lebih dari itu," kata Karpal Singh, pengacara untuk keluarga Altantuya.
Kasus pembunuhan Altantuya ini sempat ramai diberitakan media Malaysia dan asing. Sebab para pemimpin oposisi Malaysia berulang kali mencoba mengaitkan PM Najib dan istrinya, Rosmah Mansor dengan kematian Altantuya. Najib dan Rosmah tegas membantah keterlibatan.
(ita/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini