Agus diperiksa di RSU Sumber Waras.
"Hari ini sudah dibawa ke rumah sakit karena sakit vertigo," ujar salah satu
kuasa hukumnya Edy Dwi Martono saat dihubungi, Rabu (8/4/2009).
Agus, tambah Edy, sudah mendapat persetujuan dari majelis hakim tipikor.
Agus dibawa ke RS atas rekomendasi dokter rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy belum dapat memastikan apa hasil pemeriksaan kliennya, apakah harus
dirawat inap atau tidak. Jika memang harus dirawat, Edy akan meminta izin
terlebih dahulu kepada hakim.
"Tergantung dokter. Tapi jika memang harus dirawat, itu semua wewenang
hakim," pungkasnya.
(mok/aan)











































