Yusuf Erwin Tolak Komentari Status Hukum Rekan di Komisi IV DPR

Yusuf Erwin Tolak Komentari Status Hukum Rekan di Komisi IV DPR

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 16:06 WIB
Yusuf Erwin Tolak Komentari Status Hukum Rekan di Komisi IV DPR
Jakarta - Duit Rp 5 miliar yang diberikan oleh calon investor Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel, Chandra Antonio Tan merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Sumsel dan anggota komisi IV DPR. Namun mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faishal menolak mengomentari status hukum rekannya yang lain.

"Saya nggak mau komentar, itu bukan urusan saya," kata Yusuf singkat seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/4/2009).

Yusuf mengatakan itu saat ditanyai komentarnya mengenai status hukum
rekan-rekannya yang lain, seperti Azwar Chesputra dan Hilman Indra. Status hukum Azwar dan Hilman hingga saat ini memang masih sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan putusan, hakim Ugo menyebut bahwa uang yang diterima Yusuf terbukti merupakan bagian dari Rp 5 miliar yang diberikan oleh Chandra. Perbuatan korupsi yang dilakukan Yusuf juga dilakukannya secara bersama-sama.

"Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri, bekerja sama dengan Azwar
Chesputra, Hilman Indra, Sarjan Tahir dan Sofyan Rebuin dan Syahrial
Oesman," kata hakim Ugo saat membacakan putusan.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini