"Saya banding," kata Marwoto di PN Sleman, Jl KRP Pringgodiningrat, Beran, Sleman, DIY, Senin (6/4/2009).
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dahulu. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata anggota tim JPU, Mudim Aresto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya pasal yang dikenakan mengenai perbuatan tidak sengaja," ujar Aris.
Sidang kasus kecelakaan Garuda dengan agenda pembacaan vonis ini mendapat perhatian dari masyarakat luas. Selain kerabat, puluhan wartawan juga memadati ruang sidang. Sejumlah kolega Marwoto dari Asosiasi Pilot Garuda dan Federasi Pilot Indonesia juga berdatangan.
(bgs/djo)
