Divonis 2 Tahun, Pilot Marwoto Banding

Kasus Kecelakaan Garuda

Divonis 2 Tahun, Pilot Marwoto Banding

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 14:19 WIB
Yogyakarta - Pilot Garuda Marwoto Komar keberatan dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Tanpa pikir panjang, Marwoto pun langsung mengajukan banding.

"Saya banding," kata Marwoto di PN Sleman, Jl KRP Pringgodiningrat, Beran, Sleman, DIY, Senin (6/4/2009).

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dahulu. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata anggota tim JPU, Mudim Aresto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pihak hakim juga tidak bersuara bulat mengenai vonis terhadap Marwoto. Salah satu anggota majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, menyampaikan disenting opinion. Aris mengaku tidak setuju dengan penerapan pasal kealpaan terhadap terdakwa.

"Seharusnya pasal yang dikenakan mengenai perbuatan tidak sengaja," ujar Aris.

Sidang kasus kecelakaan Garuda dengan agenda pembacaan vonis ini mendapat perhatian dari masyarakat luas. Selain kerabat, puluhan wartawan juga memadati ruang sidang. Sejumlah kolega Marwoto dari Asosiasi Pilot Garuda dan Federasi Pilot Indonesia juga berdatangan.

(bgs/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini