"Terdakwa I kena 3 tahun dan terdakwa II kena 5 tahun.Β Dendanya masing-masing Rp 300 juta," kata Juru Bicara PT DKI Madya Raharja saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2009).
Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Hamka 3 tahun penjara. Sedangkan Antony dikenakan hukuman 4,5 tahun.
"Antony ditambah hukumannya karena aktif sekali," kata Madya.
Selain itu, Antony juga dianggap telah mencoreng lembaga legislatif dengan meminta uang pada Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.
"Pokoknya dia minta-minta begitulah," imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan pasal lebih subsidair, yakni pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang sama ketika keduanya divonis oleh tim hakim Pengadilan Tipikor.
Antony dan Hamka adalah terdakwa kasus aliran dana BI yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Keduanya terbukti ikut menerima duit terkait penyelesaian BLBI dan diseminasi amandemen UU BI. Kedua legislator tersebut mengaku menerima masing-masing Rp 500 juta. (mad/nrl)











































