"Saya terima dari Daud (Henky Samuel Daud) Rp 100 juta dan dari Yusuf (Yusuf Setiawan) Rp 530 juta," ujar Setia saat menjawab pertanyaan hakim Martini Marja di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
"Untuk apa uang tersebut?" cecar Martini.
Setia pun diam sejenak sebelum menjawab. "Katanya titipan saja," tambahnya.
Setia menyatakan, saat menerima uang tersebut, dia tidak sempat melapor pada atasannya yaitu Danny Setiawan. Namun Setia mengaku, uang Rp 630 juta tersebut kini sudah dia kembalikan ke KPK.
Danny Setiawan menjadi terdakwa bersama dua bawahannya yaitu eks Kadispenda Jabar Wahyu Kurnia dan Kabiro Pengendalian Program Jabar Ijuddin Budhyana dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ambulans, truk dan alat berat lainnya.
Jaksa menilai, Danny cs telah mengatur penunjukkan proyek tersebut sehingga melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
Danny cs telah menunjuk langsung PT Satal Nusantara (Grup PT Istana Sarana Raya milik Henky Samuel Daud), PT Setia Mobillindo dan PT Traktor Nusantara milik Yusuf Setiawan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 72 miliar.
Karena perbuatannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ape/nik)











































