"Ada pepatah mengatakan diam itu manis, ternyata tidak selalu diam itu adalah manis," kata Jhonny dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Dia menegaskan siap hadir tepat waktu pada pemanggilan KPK yang kedua. "Saya dipanggil KPK pertama kali sebagai saksi atas perbuatan orang lain, pada Senin 30 Maret pukul 09.00 WIB. Namun saya memberikan jawaban secara tertulis pada KPK atas pemanggilan tersebut untuk dijadwalkan ulang tanggal 9 April," jelasnya. KPK sendiri menjadwalkan memeriksa politisi ini 13 April.
Menurutnya permohonan untuk penjadwalan ulang atas pemanggilan KPK terhadap dirinya sebagai saksi atas perbuatan orang lain adalah bagian dari proses penegakan hukum.
"Dan menjadi hak bagi setiap warga negara yang dilindungi peraturan dan perundangan yang berlaku. Saya siap hadir tepat waktu pada pemanggilan berikutnya oleh KPK," tutupnya.
Jhonny Allen diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Abdul Hadi Djamal dalam kasus suap pembangunan dermaga/pelabuhan di Indonesia Timur. Namanya terseret setelah Abdul Hadi menyebutnya.
KPK pernah memanggil Jhonny untuk diperiksa namun Jhonny tak datang dengan alasan sibuk kampanye. SBY lalu mengeluarkan perintah agar Jhonny menyetop kampanye dan memenuhi panggilan KPK.
(ndr/nrl)











































