"Nah sekarang, pembahasan dalam UU tindak pidana (perikanan) itu, penyidik di dalam tindak pidana pokok itu bisa melakukan penyidikan tindak pidana ikutan, seperti pencucian uang," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan dia usai menandatangai Memorandum of Understanding (MuO) mengenai penanganan masalah hukum dalam Bidang Kelautan dan Perikanan bersama Menteri kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menjadi institusi yang berwenang melakukan penyidikan seperti yang telah berlaku saat ini.
Dikatakan dia, money laundering merupakan satu paket kejahatan dengan
illegal fishing. Akan tetapi, seringkali meski pelakunya dapat tertangkap, uang hasil kejahatan para pelaku tidak dapat ditemukan.
Barang bukti yang dirampas berupa ikan dan kapal pun biasanya lebih
sedikit dibandingkan dengan uang triliunan yang dilarikan pelaku.
"Makanya, kita sepakat bersama-sama dengan menteri kelautan dan Kejaksaan,
penegakan hukum untuk kita keroyok bersama-sama kejahatan seperti ini,"
pungkasnya.
(irw/aan)










































