Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yoyok Soebagyono ketika dihubungi detikcom dari Samarinda, Minggu (29/03/2009).
"Harga mati. Sesuai instruksi Kapolri, anggota Polri terlibat narkoba dipecat," kata Yoyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya tertangkap di rumah Teddy, di Jl Mayjend Sutoyo Blok B No 01, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara. Satuan Reskoba menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu serta alat isap sabu. Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakkan Disiplin (P3D) Poltabes Samarinda.
Dikatakan Yoyok, penyidik akan memeriksa sejauh mana keterlibatan Aiptu Fahrudin dengan narkoba. Jika Fahrudin menjadi bandar narkoba, lanjut Yoyok, Fahrudin akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tapi kalau dia (Aiptu Fahrudin) pemakai, mengetahui pengguna narkoba lain dan tidak melaporkan atau dengan kata lain melindungi, tetap saja akan dipecat," tegas Yoyok.
Dikatakan Yoyok tindakan pemecatan terhadap anggota Polisi, sudah dibuktikan sebelumnya. Seorang anggota Brimob Polda Kaltim yang menjadi bandar narkoba juga dipecat dari anggota Polri.
"Itu jelas pelanggaran disiplin. Dan akan diputuskan melalui sidang kode etik," tambah Yoyok.
Dikonfirmasi detikcom terpisah,Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Usman HP menyampaikan penegasan yang sama. "Siapa pun (anggota Polri) yang terlibat narkoba, tidak ada kata maaf," ujar Usman.
Aiptu Fahrudin bersama dengan kedua rekannya yang juga tertangkap sedang menikmati sabu kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda. Sebelumnya Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak juga menegaskan akan memberi sanksi kepada Aiptu Fahrudin.
"Ditindak tegas sesuai hukum berlaku.Tidak ada kompromi," terang Kamil.
(ndr/iy)











































