"Setelah pemeriksaan selesai, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka Esther dan Devi kita tetapkan sebagai tersangka. Dan mulai hari ini keduanya ditahan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2009).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 343 butir ekstasi berwarna ungu berlogo "S", 2 buah handphone Nokia dan Blackbery serta nota pembelian kendaran xenia B 1807 JM. Upaya lebih lanjut, Polda Metro akan melakukan pemeriksaan ulang barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 tentang Pengedar, pasal 60 ayat 2 tentang kepemilikan, jo pasal 71 UU Psiotropika tentang melakukan tindak pidana psikotropika secara bersama-sama," katanya.
Sementara itu, Jaksa Sophi Marisa hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat. "Tapi tadi dia datang. Kita mintai keterangan tambahan saja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menahan seorang pegawai sipil di Polsek Pademangan, Zaenanto dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irvan karena kedapatan memiliki 300 butir ekstasi. "Yang 43 didapat di lokasi yang sama, dia buang. Dari keterangan Irvan, ekstasi tersebut didapat dari Esther," jelasnya.
Menanggapi anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, dalam kesempatan yang sama mengatakan akan menindak tegas anggotanya itu. "Anggota yang terlibat semua ada ketentuannya, proses berjalan. Kita berikan sanksi yg tegas tanpa kompromi," kata Wahyono.
(mei/anw)











































