"Perjanjian ekstradisi bagus tapi itu bukan satu-satunya cara untuk menangkap pengemplang BLBI yang hidup nyaman di Singapura," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (19/3/2009).
Febri kemudian mencontohkan adanya perjanjian PBB untuk melawan korupsi. "Meski Singapura tidak ikut menandatangani, tapi itu kan taraf internasional, jadi bisa digunakan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diputuskan itu hasil korupsi, akan lebih gambang mengambilnya," lanjutnya.
Diduga, obligor BLBI yang ngumpet di Singapura berjumlah lebih dari 5 orang. Salah satunya adalah Sjamsul Nursalim, bos BDNI yang memiliki utang Rp 28,4 miliar. Sjamsul memang telah mengembalikan 17,36 persen utangnya, namun lainnya belum diselesaikan. Anehnya Sjamsul telah mengantongi surat keterangan lunas (SKL). (ken/iy)











































