Sehari sebelumnya, ketua majelis KPPU yang tangani perkara ini berpikir
untuk mengajukan dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Perasaan saya tidak enak, kayaknya mau dissenting," kata pegawai KPPU Dini
Melani menirukan ucapan Anna.
Dini yang juga sebagai tim investigasi kasus ini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap KPPU dengan terdakwa M Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini menambahkan, anggota majelis lainnya Benny Pasaribu dan Iqbal sempat
bersepakat dengan diktum ke-5 dari putusan itu. Intinya adalah, meminta
supaya Astro Malaysia tidak menghentikan kerjasama hak siar Liga Inggris di
Indonesia demi kepentingan pelanggan.
"Pak Benny Pasaribu concern pada kepentingan publik," jelasnya.
Menurut Dini, sempat beberapa kali terjadi perubahan dalam putusan itu. Mulai dari tanggal 27 hingga 29, diktum putusan itu beberapa mengalami perubahan redaksional.
"Perbedaan antara tanggal 27 dan 28 ada pada Amar putusan," pungkasnya.
Menanggapi kesaksian Dini, Iqbal tidak keberatan. Bahkan Iqbal mengamini bahwa memang sempat terjadi beberapa kali perubahan diktum.
"Apa yang disampaikan saksi itu adalah fakta, ada proses yang berbeda di tanggal 27, 28 dan 29. Benar apa yang pernah saya sampaikan," tegas Iqbal
saat dimintai tanggapannya oleh ketua majelis Edward Patinasarani.
(mok/anw)











































