"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3/2009).
Majelis hakim menilai Syamsuri telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara. Syamsuri diyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kukar 2005-2006 yang nilainya mencapai Rp 35,5 miliar.
Dari dana sebesar itu, Syamsuri mendapat bagian Rp 950 juta, namun uang itu telah dikembalikan ke KPK. (nal/ndr)