Syamsuri Sambut Vonis 4 Tahun Bui dengan Air Mata

Syamsuri Sambut Vonis 4 Tahun Bui dengan Air Mata

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 12:29 WIB
Jakarta - Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Plt Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Syamsuri Aspar. Mendengar vonis itu sontak air mata Syamsuri berlinangan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3/2009).

Majelis hakim menilai Syamsuri telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis itu, pria asal Samarinda itu tertunduk lesu. Mata Syamsuri berkaca-kaca sambil menyimak putusan hakim. "Saya terima yang mulia," katanya dengan lirih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara. Syamsuri diyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kukar 2005-2006 yang nilainya mencapai Rp 35,5 miliar.

Dari dana sebesar itu, Syamsuri mendapat bagian Rp 950 juta, namun uang itu telah dikembalikan ke KPK. (nal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads