"Jadi, tujuh pesawat Batavia Air berstatus sita jaminan sampai Batavia melunasi kewajibannya," kata General Manager Corporate Legal GMF Eniaswuri Andayani dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (13/3/2009).
PT GMF AeroAsia menyita 7 pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air) karena tidak melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal 2008. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air sebesar US$ 1,192 juta.
Beberapa penetapan sita jaminan tersebut berisi mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan beberapa batasan dan ketentuan.
Salah satunya adalah pesawat terbang dalam sitaan tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan. Selama dalam sitaan tersebut, hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara RI.
Termohon yakni Batavia Air wajib merawat pesawat-pesawat dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang
dibebankan kepada termohon sita.
Gugatan Batavia Air Ditolak
Setelah mengabulkan permohonan PT GMF Aeroasia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Batavia Air dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662.
"GMF AeroAsia tidak terbukti melakukan wanprestasi," kata Eniaswuri.
Batavia Air melakukan gugatan terkait klaim engine tersebut kepada PT GMF AeroAsia sebesar US$ 5 juta melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Kedua perusahaan sudah mencoba melakukan mediasi tertutup tapi tidak menemukan titik temu.
Mediasi perkara oleh majelis hakim gagal menemukan kata sepakat. Namun Perkara di PN Tangerang ini kemudian dicabut oleh pihak Batavia Air pada bulan Juli 2008. Perkara yang sama pada bulan Agustus 2008 didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai ada putusan pada 11 Maret 2009. (gus/iy)











































