Bawa Sabu, Pegawai KPUD Samarinda Masuk Penjara

Bawa Sabu, Pegawai KPUD Samarinda Masuk Penjara

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2009 17:35 WIB
Bawa Sabu, Pegawai KPUD Samarinda Masuk Penjara
Samarinda - Pegawai sekretariat KPUD Kota Samarinda, Iwan Faisal (25) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Poltabes Samarinda. Dia tertangkap tangan membawa 1 paket sabu-sabu dan alat isap. Iwan kini meringkuk di sel tahanan Poltabes Samarinda.

Faisal ditangkap di rumahnya Jl Wijaya Kusuma V RT 16 N0 133 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3/2009). Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa Faisal sedang memakai sabu.

"Dari bong yang kita sita, dia (Faisal) habis mengisap sabu,” kata Kasat Reskoba Poltabes Samarinda Kompol Nandang Mu’min Wijaya di Mapoltabes Samarinda Jl Bhayangkara, Kamis (12/03/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kini memburu bandar yang menjual sabu kepada Faisal. Tersanfka dijerat pasal 62 UU No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kepala Sekretariat KPUD Kota Samarinda, Asmiran, ketika dikonfirmasi detikcom membenarkan penangkapan Iwan Faisal oleh Poltabes Samarinda. Menurutnya, Iwan adalah salah satu pegawai sekretariat KPUD. Asmiran menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke polisi.

"Karena berkaitan pelanggaran hukum, ya silakan saja polisi melakukan
penyidikan," ujar Asmiran,Kamis (12/03/2009).

Lantas bagaimana dengan status Iwan di KPUD Samarinda? Asmiran mengaku belum bisa memberikan keputusan. "Pertimbangannya ya diberhentikan karena masalah itu," tegas Asmiran. (djo/djo)


Berita Terkait