Perkampungan Warga Bekas Wilayah Jelajah Gajah

Konflik Manusia Vs Gajah

Perkampungan Warga Bekas Wilayah Jelajah Gajah

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2009 13:53 WIB
Perkampungan Warga Bekas Wilayah Jelajah Gajah
Jakarta - Konflik gajah vs manusia di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, merupakan imbas dari alih fungsi lahan. Wilayah konflik itu selama ini merupakan kawasan jelajah gajah.

Demikian disampaikan, juru bicara WWF Riau, Syamsidar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (07/3/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, konflik yang terjadi di Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang menelan satu korban jiwa tidak terlepas dari ulah manusia sendiri. Sebab, desa itu sendiri sebenarnya wilayah jelajah gajah.

Dia menjelaskan, gajah liar berasal dari Hutan Marga Satwa Balai Raja yang letaknya hanya bersebelahan dengan desa tersebut. Hutan Marga Satwa Balai Raja memiliki luas 18 ribu hektar. Idealnya kawasan lindung ini memang dijadikan tempat habitat gajah. Diperkirakan di sana ada 35 ekor gajah liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi persoalan, dari luas yang ada,kini tutupan hutannya hanya 200 hektar saja. Selebihnya hutan marga satwa itu sudah beralih fungsi jadi perkampungan, kebun kelapa sawit, karet dan perladangan masyarakat," kata Syamsidar.

Sedangkan desa yang kini terjadi konflik, kata Syamsidar, tidak terlepas dari wilayah jelajah gajah untuk mencari makan. Apa lagi dengan kondisi hutan marga satwa yang sudah terancam punah tutupan hutannya, membuat gajah mencari makan di pemukiman penduduk.

"Di habitatnya sendiri gajah sudah tidak bisa mencari makan. Jadi hal yang wajar kalau gajah itu keluar dari habitatnya. Yang kita sayangkan, kenapa pemerintah membiarkan kondisi hutan marga satwa Balai Raja menjadi perkebunan kelapa sawit dan pemukiman penduduk," kata Syamsidar.

Sedangkan LSM Lingkungan Tropika, Harijal Jalil menyebut, bahwa kebun sawit di lokasi Balai Raja itu tergolong penyerobatan lahan negara. Sebab, Balai Raja itu statusnya hutan marga satwa salah satu fungsinya untuk habitat gajah. Tapi kondisinya sekarang memprihatinkan karena sudah dikuasai masyarakat.

"Departemen Kehutanan dalam hal ini tidak bertindak tegas atas penguasaan lahan itu. Mestinya sejak awal pemerintah harusย  menjaga kawasan lindung itu dari jarahan masyarakat. Lagi pula kan aneh, masak di kawasan hutan marga satwa bisa dikeluarkan surat tanahnya. Ini mestinya diusut siapa dalang yang memperjual belikan kawasan itu," kata Jalil.

Menurut Jalil, kalau sekarang timbul konflik antara gajah dan manusia, semestinya tidak perlu menyalahkan gajah. Karena memang habitat gajahlah yang dirusak manusia.

"Kita menyangkan departemen kehutanan dan instansi terkait yang tidak bisa menjaga status kawasan lindung. Hampir semua kawasan lindung di Riau telah diserobot warga secara illegal. Ini merupakan delematis yang berkepanjangan di Riau," kata Jalil. (cha/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads