BAP ini diserahkan Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Kombes Pol Wawan Irawan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut T. Suhaimi. Dengan demikian hingga kini sudah 42 berkas dengan tersangka berjumlah 59 orang.
"Para tersangka yang BAP-nya diserahkan hari ini, semuanya diancam pasal 140 KUHP tentang pembubaran rapat parlemen," ujar Wawan usai menyerahkan BAP tersebut di Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan BAP kepada Kejati Sumut pada hari ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan polisi dalam kasus Protap. Pada penyerahan tahap pertama, Selasa (3/3/2009), Kapolda Sumut Brigjen Pol Badrodin Haiti, menyerahkan 27 berkas dan 43 tersangka kasus demo anarkis di DPRD Sumut.
(rul/djo)










































