"Telah ditangkap pula Hontjo Kurniawan, yang mengakui pula telah memberikan uang senilai Rp 2 M dalam bentuk USD," kata kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Menurut Jasin, Hontjo mengaku uang Rp 2 miliar itu diberikan melalui Dharmawati dalam dua tahap. Perempuan yang merupakan pegawai TU Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) itu tertangkap bersama Abdul Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. (irw/nrl)











































