Pengangkatan Kemas dan Salim dihujani kritik sebab kedua orang itu ditengarai tersangkut kasus suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Setelah keduanya dinonaktifkan pada 17 Mei 2008, tiba-tiba muncul surat keputusan pengangkatan bernomor 003/A/JA/01/2009 pada 22 Januari 2009 mengenai pengangkatan sebagai tim supervisi kasus korupsi di bawah Rp 10 miliar, yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah itu bukan permainan, Pak Kemas itu koordinator staf ahli dan Pak Salim staf ahli, tapi saya melihat kok tidak diberdayakan dan kemudian Jaksa Agung (JA) setuju," bantah Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
Selain itu, Marwan juga menampik bila pengangkatan itu terkait rumor kursi Jaksa Agung tersebut. "Saya katakan kepada Jaksa Agung, bagaimana kalau saya rekrut dan Jaksa Agung setuju. Lalu kita tawarkan kepada Pak Kemas dan Pak Salim dan beliau setuju," jelasnya.
Menurut Marwan, keputusan pengangkatan itu pun sudah dipikirkan masak-masak. "Itu sudah kita pikirkan segala macam, dan Jaksa Agung mendukung dan hasilnya sebenarnya positif," imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan usia Kemas yang sudah memasuki pensiun 60 tahun? "Kalau sudah 60 tahun itu akan menjadi fungsional. Pak Kemas sudah menjadi purna struktural, kalau Pak Salim masih lama," ujarnya.
Artinya pensiun Kemas diperpanjang? "Perpanjangan saya tidak tahu, itu urusannya Pak Kemas," tutupnya.
(ndr/iy)











































