Tidak Tepat Pemerintah Lindungi Industri Rokok

Tidak Tepat Pemerintah Lindungi Industri Rokok

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 13:46 WIB
Tidak Tepat Pemerintah Lindungi Industri Rokok
Jakarta - Upaya pemerintah melindungi sektor industri rokok dinilai tidak tepat oleh sejumlah kalangan. Sebab, kontribusi industri rokok justru turun.

"Itu tidak tepat karena industri rokok sendiri juga turun," kata Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan.

Hal ini disampaikan dia dalam Diskusi Kesehatan bertajuk "Rokok Haram : Bagaimana dengan petani dan pekerja tembakau?" di Hotel Millenium, Jalan Fachrudi 3, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski konsumsi rokok meningkat setiap tahunnya sebesar 5,7 kali lipat, kata dia, tapi kontribusi industri rokok justru turun.

Abdillah mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, banyak petani tembakau yang belum memiliki kesejahteraan yang baik. Bahkan, upah mereka justru lebih rendah dibanding petani tanaman lain. "Sedangkan modal justru lebih besar," ujarnya.

Jika pemerintah ingin membantu buruh tani tembakau, menurut dia, pemerintah harus memfasilitasi petani untuk beralih usaha.

"Pemerintah lebih baik memfasilitasi petani tembakau untuk beralih ke komoditas pertanian lain untuk meningkatkan taraf hidup," cetusnya.

Ditambahkan dia, fluktuasi jumlah hasil panen petani tembakau tidak
semata-mata dipengaruhi oleh konsumsi rokok. "Ada unsur-unsur lainnya seperti faktor iklim dan hama. Ditambah dengan ketidakstabilan harga dan alasan kelebihan stok pabrik rokok sehinggaย  petani tidak memiliki kepastian usaha," beber dia.

Lebih lanjut, Abdillah menilai, fatwa haram merokok MUI justru dipertanyakan. Sejauhmana kebijakan ini akan efektif mengingat fatwa yang diberlakukan sejak akhir Januari 2009 ini belum menyeluruh.

Anggota perlindungan konsumen YLKI Tulus Abadi menambahkan fatwa MUI harus dibarengi dengan kebijakan cukai, penyuluhan kesehatan dan pengendalian iklan rokok.

"Yang penting MUI harus punya keberanian secara general dan mutlak, meski fatwa ini merupakan tahap awal untuk diberlakukan sistem ini sehingga bisaa benar-benar terlaksana di 5-10 tahun nanti," imbuhnya. (nov/aan)


Berita Terkait