"Pengembalian uang sebagai aset-aset kerugian negara menguntungkan semua pihak. Negara juga untung, semua pihak dan menguntungkan penyidik," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2009).
Marwan juga membantah jika tidak ditahannya tersangka yang mengembalikan uang adalah suatu kebijakan. Hal tersebut menurutnya hanya bersifat kasuistis dengan melihat terlebih dahulu kasus terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menjelaskan, korupsi merupakan murni kejahatan dan keterlibatan karena kelalaian sehingga terjerat kasus. Salah satunya pasal perbankan, tentang kredit macet.
"Kalau pidana murni jelas-jelas dia membobol uang negara, masuk kantongnya itu kejahatan," kata dia.
Marwan menuturkan, beberapa negara lain yang sudah mengembangkan restore active justice dimana perkara yg nuansanya perdata, tidak dilihat lagi pidananya.
Marwan juga menjelaskan, seseorang akan ditahan dengan melihat, pertama syarat obyektif, yaitu jika pelaku diancam lima tahun dan ada pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya. Kedua, syarat subyektif bila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.
(nov/nik)











































