"Survei ini sangat bias dan tendesius," kata Ketua MUI Amidhan Shaberah saat jumpa pers di Kantor MUI, Jl Proklamasi no 51 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2009).
Bantahan MUI terhadap TII tersebut didasarkan berbagai alasan. Pertama, TII telah salah memasukan lembaga MUI sebagai lembaga negara dalam objek penelitiannya. Kedua, TII tidak jelas menentukan jumlah responden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, TII telah salah mengkategorikan tiket pesawat/hotel dalam hal pelayanan sertifikasi sama dengan konsep tindak pidana korupsi menururt UU 31/1999 jo UU no 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat, definisi operasional mengenai persepsi adalah pertimbangan intuitif bukan fakta.
"LPPOM MUI tidak menggunakan dana APBN jadi tidak bisa disamakan dengan suap," pungkasnya.
Sebelumnya, TII mengeluarkan hasil survei indeks persepsi korupsi yang dirilis pada 21 Januari 2009. TII mencatat MUI adalah salah satu lembaga rawan korupsi/suap dari 15 lembaga lainnya yang disurvei.
(ape/rdf)











































