Permintaan itu disampaikan OC Kaligis usai mendengar pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2009).
"Yang mulia, agar terdakwa 1 (Aulia Pohan) dijadikan tahanan kota," ujar OC Kaligis saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, salah satu pengacara Aulia, Amir Karyatin menjelaskan permintaan itu. Menurutnya, dengan tahanan kota, Aulia dapat berkumpul bersama keluarga.
"Kalau kumpul di keluarga lebih enak, lebih santai," jawab Amir.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 24 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut rencana, saksi yang akan dihadirkan adalah Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution. (mok/rdf)










































