"Saya belum monitor," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (16/2/2009).
Informasi yang didapat detikcom dari sumber di kepolisian mengatakan bahwa Alvin mengabarkan ke penyidik Polda Metro akan rencana penyerahan dirinya tersebut. Namun sebelumnya, dikatakan sumber, Alvin akan mendatangi Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
keluarga ya," katanya
Menurutnya, tindakan dia menyuruh orang untuk mengambil anaknya secara paksa adalah tindakan kriminal. Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan Alvin terhadap istrinya bisa menjerat Alvin ke balik jeruji besi.
"Dia bisa dikenakan UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, 7 penculiknya, dikatakan dia, dikenakan Pasal 328 tentang penculikan
dengan hukuman 12 tahun penjara.
(mei/lrn)