"KPK mengajak mereka untuk komitmen, agar pejabat struktural wajib lapor," ujar Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) M Sigit ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2009).
Undangan itu, imbuh dia, dilayangkan pada para Dirut BUMN pada Kamis 12 Februari 2009 kemarin.
Sigit menjelaskan, menurut UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, setiap penyelenggara mempunyai kewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya. Ketentuan ini termasuk mengajak semua pejabat diberbagai instansi termasuk BUMN.
"Artinya semuanya perlu ditingkatkan," imbuh Sigit.
Ketua MA Pastikan Lapor
Ditempat terpisah Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memastikan seluruh pimpinan MA akan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut dinilai suatu keharusan yang telah ditetapkan apabila ada pergantian pimpinan di MA.
"Ya, tentu itu merupakan ketentuan UU," ujar Harifin usai salat jumat di kantornya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Pusat.
Seperti diketahui untuk mendorong proses reformasi Harifin Tumpa mencanangkan beberapa program. Salah satunya adalah transaparansi dilembaga peradilan. (ape/nwk)











































