"Itu antara pihak Australia dan pihak Hong Kong," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menjawab pertanyaan wartawan seputar pengembalian aset Hendra di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).
Muchtar membenarkan adanya permintaan fee dari Australia. "Saya belum tahu berapa persen. Tetapi mereka memang minta semacam fee. Saya katakan kepada jaksa kolega kita di Australia ya sudahlah kalau bisa diimbau jangan pakai fee. Uangnya sedikit saja kok," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini