Pengedar Selebaran Gelap Obat Seorang Kepala Satpam

Pengedar Selebaran Gelap Obat Seorang Kepala Satpam

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 12:24 WIB
Pengedar Selebaran Gelap Obat Seorang Kepala Satpam
Jakarta - Polisi telah menangkap pengedar selebaran gelap yang berisi daftar obat dan minuman yang meresahkan masyarakat sejak setahun lalu. Pengedar tersebut adalah kepala satpam di sebuah RS di Tangerang yang bernama Andri Purba.

"Setelah dilakukan kerjasama oleh pihak polisi ternyata (disebarkan) melalui email, yang pertama kali menyebarkan dari RS Gleneagles Tangerang. Dan menemukan yang menyebarkan edaran tersebut kepala sekuriti RS  Gleneagles namanya Andri Purba," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib.

Hal ini disampaikan Husniah di kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).

Menurut Husniah pihaknya tidak lantas begitu saja percaya kepala satpam itu jugalah yang mengarang selebaran itu.

"Kami tidak percaya. Kok bisa kepala sekuriti memahami tentang obat-obatan sehingga kami meminta Mabes Polri untuk mencari otak intelektualnya. Tapi sampai saat masih belum ada perkembangannya," jelas Husniah.

Isi selebaran gelap tersebut mencantumkan hasil penelitian Balai POM Jakarta bahwa obat yang dilarang dikonsumsi adalah Paramex, Contrexin, Inzana, Natur E, Super Tetra, Bodrexin, dan Stop Cold.

Di dalam selebaran ini disebutkan ke-7 obat ini mengandung racun bagi reproduksi manusia dan tidak higienis. Obat ini disebutkan menyebabkan kematian. Disebutkan juga sudah ada 15 orang dari Cianjur, 15 orang dari Riau, dan 20 orang dari Jayapura yang meninggal lantaran mengkonsumsi obat-obatan itu.

Dalam selebaran itu ada 43 jenis minuman yang disebutkan mengandung pemanis buatan. Minuman itu antara lain Extra Joss, Pop Ice Blender, Marimas, Hemaviton, M 150, Oki Jelly Drink, Mizone, Oki Bolo Drink,

Akibat mengkonsumsi minuman itu disebutkan kecanduan karbohidrat. Selain itu minuman mengandung bahan beracun kimiawi yang mematikan jika dikonsumsi oleh penderita parkinson dan menyebabkan koma.

Surat edaran palsu ini tertulis dari dr RS Ramelan Surabaya. Surat ditandatangani oleh Kepala Staf U.B Kasel Komandan Brigadir Infantri II Marinir Samsudin Cikoa.

RS Ramelan sendiri saat dikonfirmasi mengaku tak mengeluarkan edaran seperti itu.
(nik/nrl)


Berita Terkait