Anggota Dewan Penasihat KPU, Abdullah Hehamahua, menjelaskan di dalam KPK itu ada istilah peniup peluit dan saksi mahkota. Peniup peluit ini berfungsi untuk memberikan informasi bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Sedangkan saksi mahkota adalah pelaku korupsi tetapi bekerjasama, mau memberikan informasi kepada KPK. Nanti saksi mahkota ini akan diberi pengurangan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan dia usai acara diskusi 'RUU Rahasia Negara, Skenario Politik Apakah' di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Namun demikian, Abdullah mengaku tidak 'mencium' adanya skenario politik dalam penyusunan RUU itu.
"Prinsipnya boleh tetapi dengan kecuali. Ketika penyelidikan tidak boleh informasi itu dikeluarkan. Tetapi setelah menjadi terdakwa silakan itu dibuka," ujarnya.
Menurut dia, DPR seharusnya membuat juklak bagi pelaksanaan di pemerintahan.
Selain itu, lanjut dia, DPR diharapkan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan konsultasi terhadap RUU ini. "Jangan sampai nanti baru keluar sudah direvisi," kata Abdullah. (aan/nrl)










































